kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Machfud akan ungkap pelaku lain di Hambalang


Jumat, 22 November 2013 / 21:08 WIB
Machfud akan ungkap pelaku lain di Hambalang
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meminta masyarakat agar kembali memakai masker baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami |

JAKARTA. Tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Machfud Suroso akan mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut. Hal itu sebagaimana diungkapkan pengacaranya Syaiful Ahmad Dinar seusai kliennya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

"Ada satu orang yang merupakan pelaku lain. Saya tidak mau menyebutkan secara jelas, namun orang itu belum jadi tersangka. Tunggu saja kejutannya," kata Syaiful kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/10).

Menurut Syaiful orang tersebut akan diungkap dalam persidangan. Namun ketika ditanyai wartawan apakah orang tersebut perempuan atau bukan, Syaiful hanya tertawa.

Seperti diketahui, Machfud yang juga merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras hari ini menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Syaiful, kliennya hari ini hanya ditanyai seputar data-data pribadi dan riwayat hidup. Syaiful membantah ketika ditanyai wartawan apakah kliennya menampung komisi proyek Hambalang sebesar 18%. "Itu enggak ada. Saya jamin itu bohong," tegas dia.

Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaannya hari ini, Machfud sendiri lebih memilih bungkam dan langsung masuk ke mobilnya. "Silakan tanya pengacara saya. Sudah ke lawyer saya aja," tandas Machfud.

Machfud ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 November lalu. Machfud diduga menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara hingga Rp 463 miliar. Machfud dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Machfud mengakui bahwa PT Dutasari Citralaras yang merupakan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang, menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang.

Menurut Machfud, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan mekanikal dan elektrikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. PT Dutasari Citralaras sendiri mendapat pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 328 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×