kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Istri Anas diperiksa KPK Selasa pekan depan


Kamis, 21 November 2013 / 10:11 WIB
Istri Anas diperiksa KPK Selasa pekan depan
ILUSTRASI. Dicari Volunteeer untuk ASEAN Para Games 2022, Ini syarat dan cara Daftarnya.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila pada Selasa (26/11) pekan depan. Hal tersebut dilakukan karena pada pemeriksaan sebelumnya Athiyyah tidak hadir dengan alasan sakit.

"Jadi pemanggilan terhadap Athtiyyah dijadwalkan tanggal 26 November 2013. Dia dipanggil lagi karena yang pertama kan sakit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Athiyyah akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Rencananya, tim penyidik KPK juga akan meminta klarifikasi dari Athiyyah terkait barang-barang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.

KPK menggeledah rumah Athiyyah pada Selasa (12/11). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon genggam merek BlackBerry dan satu telepon genggam lain, buku tahlil bergambar potret Anas, dan sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.

Pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan juga karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud.

Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang. 

PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud. 

Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×