kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.783   12,00   0,08%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

Anas Urbaningrum tak penuhi panggilan KPK


Selasa, 07 Januari 2014 / 11:32 WIB
Anas Urbaningrum tak penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Selain Alkohol, Inilah 4 Kandungan Berbahaya yang Ada di Produk Deodorant


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/1).

Menurut  Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas tidak hadir lantaran ketidakjelasan penetapan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang.

"Mas Anas sampai hari ini belum paham, kenapa dia disebut tersangka karena di sprindik (surat perintah penyidikan) ada kata-kata Anas melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah terkait Hambalang dan proyek lainnya. Masalah kami di PPI menyoal proyek-proyek lainnya, ini tidak lazim pada sebuah sprindik,” kata Ma’mun kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Perlu diketahui, Ma’mun mendatangi Gedung KPK dengan didampingi oleh loyalis Anas lainnya, yakni mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto.

Lebih lanjut Ma'mun mengatakan, hingga saat ini Anas berada di kediamannya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Ma'mun bilang, pihak Anas akan meminta penjelasan KPK terlebih dahulu mengenai proyek-proyek lain yang disebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

“Kalau Anas tidak mendapatkan penjelasan mengenai proyek-proyek lainnya, ini akan menjadi pertimbangan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK yang berikutnya,” sambung Ma’mun.

Seperti diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang. Ini kali kedua Anas dipanggil KPK. Sebelumnya, pada 31 Juli 2013 lalu Anas tak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×