kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Apakah Anas Urbaningrum penuhi panggilan KPK?


Selasa, 07 Januari 2014 / 07:53 WIB
Apakah Anas Urbaningrum penuhi panggilan KPK?
ILUSTRASI. Hasil Klasemen Sementara MPL ID S10 Minggu 1 (Week 1): RRQ Hoshi Memimpin di Puncak!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Carel Ticualu mengisyaratkan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (7/1).

Anas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. "Sepertinya (datang)," kata Carel saat dihubungi, Senin (6/1) malam.

Lebih lanjut, Carel menjelaskan, Anas akan datang ke Gedung KPK sesuai dengan waktu pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK. "Sekitar pukul 10.00 WIB," ungkapnya.

Perlu diketahui, panggilan pemeriksaan terhadap Anas kali ini merupakan panggilan kedua kalinya setelah Anas tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 31 Juli 2013 lantaran sakit. Anas juga pernah menjalani pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang atas tersangka Deddy Kusdinar.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×