Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sejumlah media massa ternyata menerima aliran dana dari terdakwa dugaan korupsi Anas Urbaningrum. Ini terungkap dalam persidangan perdana mantan Ketua Umum Partai Demokrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5)
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan aliran uang ke sejumlah media itu terkait pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang bertarung dalam kongres di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu. "Untuk biaya komunikasi media yaitu Jawa Pos Group dan Rakyat Merdeka pada sekitar bulan April tahun 2010 sebesar Rp 8,5 miliar," kata Jaksa Yudi saat membacakan surat dakwaan Anas.
Namun jaksa tak menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan biaya komunikasi tersebut.
Selain ke media cetak, jaksa memaparkan aliran uang juga mengalir ke Metro TV sebesar Rp 2 miliar, TV One dan RCTI sebesar Rp 4,5 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut sebagai biaya siaran langsung pendeklarasian Anas sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada 15 April 2010 lalu.
Seperti diketahui, Anas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa mendakwanya menerima hadiah berupa satu unit Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 650 juta, satu unit Toyota Velfire senilai Rp 750 juta, fasilitas survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terkait pemenangan Anas sebesar Rp 487 juta, serta menerima uang Sebesar Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta.
Uang-uang tersebut diduga diberikan agar Anas membantu memuluskan proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Proyek-proyek di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat perusahaannya, Permai Grup.
Uang tersebut selanjutnya digunakan Anas untuk kebutuhan pencalonan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Selain itu, Anas juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,88 miliar yang digunakan untuk membeli sejumlah lahan di Jakarta dan di Yogyakarta.
Anas juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan miliknya, PT Arina Kota Jaya seluas 5.000-10.000 meter persegi (m2) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Anas sendiri menganggap surat dakwaan itu tidak konsisten. "Tadi katanya saya adalah bagian dari Permai Group. Kok saya terima duit dari Permai Grup, dari Nazaruddin?," kata Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News