kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   0,00   0,00%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

SBY dan Ibas tidak tahu menahu isi dakwaan Anas


Sabtu, 31 Mei 2014 / 17:05 WIB
SBY dan Ibas tidak tahu menahu isi dakwaan Anas
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga Palmer Situmorang meminta kepada mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tidak mengada-ada dengan terus menerus meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai saksi meringankan bagi dirinya.

Anas Urbaningrum (AU), adalah terdakwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada sidang di pengadilan Tipikor, Jumat (30/5/2014) kemarin.

Palmer menegaskan, berdasarkan fakta pada dakwaan persidangan di Tipikor terungkap AU diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan menerima Rp116 miliar dan US$5,2 juta dari sejumlah proyek pemerintah yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dakwaan tersebut jelas tidak mengenai penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di
Bandung maupun menyinggung nama SBY dan Ibas.

Apalagi dari dakwaan tersebut,  tempat maupun waktu peristiwa delik pidana bukan di Bandung, tempat Kongres PD berlangsung.

Sementara itu, dalam perkara lain, keterangan M Nazaruddin sebagai saksi dan alat bukti memperlihatkan bahwa pembelian mobil Toyota Harier dan Toyota Vellfire berasal dari perusahaan Nazaruddin.

“Pak SBY dan Ibas tidak tahu menahu mengenai proyek Hambalang, mobil Toyota Harier, maupun mobil Toyota Vellfire yang disebutkan dalam dakwaan tersangka AU. Bagaimana mau menjadi saksi meringankan?” ujarnya di Jakarta, Sabtu (31/5/2014).

Palmer menambahkan, di luar persidangan tersangka AU boleh saja mengharapkan kehadiran SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan.

Namun, permintaan itu tidak lagi relevan mengingat SBY dan Ibas tidak memenuhi permintaan tersebut sesuai haknya melalui surat tertulis Tim Advokat kepada penyidik KPK beberapa waktu lalu.

“Acara persidangan baru di tingkat pembacaan dakwaan dan berikut eksepsi jika ada, sama sekali tidak ada kaitannya dengan saksi meringankan. Namun, AU sudah membahas permintaan menghadirkan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan. Permintaan ini diduga hanya ingin memperolok dan menyudutkan SBY dan Ibas,” katanya. (Eko Sutriyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×