Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Brian Anjat Sentosa (BAS) terhadap Bupati Kutai Kartanegara kembali dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sebelumnya, gugatan tersebut juga dikabulkan PTUN Samarinda pada Oktober tahun lalu.
Gugatan tersebut terkait dengan izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan kepada PT Sasana Yudha Bhakti dan PT Enggang Alam Sawita.
PTUN Samarinda sebelumnya mengabulkan gugatan BAS dan membatalkan keputusan Bupati Kutai Kartanegara terkait izin usaha budidaya perkebunan kelapa sawit tersebut.
“PT Brian Anjat Sentosa, anak perusahaan pada tanggal 1 Maret 2019 telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dari kuasa hukumnya. Putusan dari PT TUN Jakarta menyebutkan antara lain, majelis hakim PT TUN Jakarta telah memutuskan menguatkan putusan PTUN Samarinda,” ujar Low Tuck Kwong, Direktur Utama BYAN dan Jenny Quantero, Direktur BYAN dalam keterbukaan informasi, Selasa (5/3).
Putusan PTUN Samarinda sebelumnya antara lain menyatakan batal Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan kepada PT Sasana Yudha Bhakti tahun 2007 dan PT Enggang Alam Sawita tahun 2008.
PT Sasana Yudha Bhakti selaku Tergugat II Intervensi telah menyatakan kasasi terhadap putusan PT TUN Jakarta tersebut.
Saat ini BAS belum dapat melakukan kegiatan pertambangan pada wilayah izin usaha pertambangan yang tumpang tindih dengan wilayah izin usaha perkebunan PT Sasana Yudha Bhakti dan PT Enggang Alam Sawita yang telah ditanami sawit, namun hal tersebut tidak mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan ini pada tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News