kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Bos Otorita IKN Sudah Dilunasi


Selasa, 04 Juni 2024 / 14:31 WIB
Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Bos Otorita IKN Sudah Dilunasi
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan hak keuangan pengurus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diselesaikan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan hak keuangan pengurus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diselesaikan.

Penegasan ini disampaikan Kemenkeu menyusul isu yang beredar yang menyatakan bahwa Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur karena gaji yang tak lancar dibayarkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan hak keuangan pengurus Otorita IKN sudah diselesaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023.

"Mengiringi pengunduran diri kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," ujar Prastowo dalam cuitannya di X pribadinya, Selasa (4/6).

Baca Juga: Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Beri Ketidakpastian Baru Proyek IKN

Dengan begitu, gaji Bambang dan Dhony sudah dibayarkan. Pembayaran ini meliputi rapel atas gaji-gaji yang sempat tertunda pembayarannya.

Sebagai informasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil OIKN diatur dalam Perpres 13/2023 yang terbit pada 30 Januari 2023. 

Adanya aturan itu membuat hak keuangan pimpinan dan staf OIKN baru bisa dibayarkan, sejak dibentuk pada Maret 2022. Ia menyebut, pembayaran pada tahun 2022 langsung dirapel di tahun 2023, setelah itu pembayaran gaji di 2024 dilakukan setiap bulan.

Pembayaran dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, sehingga dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit perpres.

"Jika dibayar April 2023, maka dia mendapat gaji April plus gaji sebulan dikalikan jumlah bulan sejak dilantik sampai dengan pembayaran pertama (April)," kata Yustinus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×