CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Sah! Wakil Menteri ATR Jadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Ini Jumlah Gaji & Tunjangan


Rabu, 05 Juni 2024 / 05:40 WIB
Sah! Wakil Menteri ATR Jadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Ini Jumlah Gaji & Tunjangan
ILUSTRASI. Sah! Wakil Menteri ATR Jadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Ini Jumlah Gaji & Tunjangan


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji Kepala Otorita IKN -Jakarta. Presiden Jokowi resmi menunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana tugas (plt) Wakil Kepala Otorita IKN. Sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN, gaji dan tunjangan yang diperoleh sangat besar, mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni ditunjuk menjadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN mulai Senin 3 Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (03/06/2024).

“Presiden mengangkat Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sebagai Wakil Otorita IKN,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (03/06/2024).

Raja Juli Antoni menggantikan Dhony Rahajoe yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Kepala Otorita IKN. Mensesneg menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN.

“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” imbuhnya.

Mensesneg menambahkan penunjukkan oleh Presiden Joko Widodo dalam status sebagai Plt ini agar segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dengan visi semula.

“Bapak Presiden berharap, tadi beliau-beliau dipanggil, Pak Menteri PUPR dan Pak Wamen ATR dipanggil oleh Bapak Presiden, agar dalam status sebagai Plt ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya, dengan visi semula ya, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya itu dan tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” pungkasnya. 

Baca Juga: Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri

Gaji Kepala Otorita IKN

Kepala Otorita IKN dan wakilnya mendapat fasilitas gaji lumayan besar. Gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN mencapai ratusan juta per bulan. Selain itu, kepala dan wakil kepala Otorita IKN juga mendapat tunjangan operasional yang mencapai ratusan juta per bulan

Gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.

Beleid tersebut menyatakan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan bagi Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Total gaji berikut tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan. Selain itu, Kepala Otorita IKN juga masih mendapatkan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan.

Sementara gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan. Dana operasional diberikan 80% secara lump sum dan sisanya untuk dukungan operasional lainnya.

Itulah informasi resmi penunjukkan Wakil Menteri ATR/BPN sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Selamat menjalankan amanat baru mas wamen, semoga amanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×