kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Anak Buah Purbaya Ungkap Alasan Pangkas Dana Insentif Fiskal Stunting pada 2025


Selasa, 11 November 2025 / 17:28 WIB
Anak Buah Purbaya Ungkap Alasan Pangkas Dana Insentif Fiskal Stunting pada 2025
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/28/07/2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi dana insentif fiskal untuk daerah berprestasi dalam penurunan stunting.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi dana insentif fiskal untuk daerah berprestasi dalam penurunan stunting.

Jika pada tahun 2024 anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 775 miliar, pada tahun 2025 turun drastis menjadi hanya Rp 300 miliar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menjelaskan bahwa penurunan alokasi tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat efektivitas kebijakan.

Baca Juga: Penjualan Ritel Oktober 2025 Diperkirakan Meningkat, Didorong Faktor Musiman

"Dilakukan penguatan efektifitas dari kebijakan insentif yang diberikan di 2025," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (11/11).

Penurunan alokasi anggaran ini juga sejalan dengan penurunan jumlah penerima insentif, misalnya dari penerima provinsi. Jika pada 2024 terdapat 9 provinsi, namun pada tahun ini hanya terdapat 3 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, yang diteken Purbaya pada 10 November 2025.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota dengan kinerja terbaik menekan prevalensi stunting.

KMK 330/2025 juga mengatur jenis dan bobot belanja penandaan stunting yang dapat digunakan daerah. Belanja tersebut meliputi sektor pendidikan anak usia dini, layanan kesehatan ibu dan anak, penyediaan air bersih, sanitasi, hingga ketahanan pangan keluarga.

Baca Juga: BGN Tegaskan Kualitas Air di SPPG Bandung Barat Bukan Jadi Sebab Keracunan MBG

Selanjutnya: Kinerja Itama Ranoraya (IRRA) Melonjak pada Kuartal III-2025, Cek Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Hasil Kumamoto Masters Japan 2025, Ganda Putri Indonesia Ini Melaju ke Babak 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×