Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi dana insentif fiskal untuk daerah berprestasi dalam penurunan stunting.
Jika pada tahun 2024 anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 775 miliar, pada tahun 2025 turun drastis menjadi hanya Rp 300 miliar.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menjelaskan bahwa penurunan alokasi tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat efektivitas kebijakan.
Baca Juga: Penjualan Ritel Oktober 2025 Diperkirakan Meningkat, Didorong Faktor Musiman
"Dilakukan penguatan efektifitas dari kebijakan insentif yang diberikan di 2025," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (11/11).
Penurunan alokasi anggaran ini juga sejalan dengan penurunan jumlah penerima insentif, misalnya dari penerima provinsi. Jika pada 2024 terdapat 9 provinsi, namun pada tahun ini hanya terdapat 3 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, yang diteken Purbaya pada 10 November 2025.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota dengan kinerja terbaik menekan prevalensi stunting.
KMK 330/2025 juga mengatur jenis dan bobot belanja penandaan stunting yang dapat digunakan daerah. Belanja tersebut meliputi sektor pendidikan anak usia dini, layanan kesehatan ibu dan anak, penyediaan air bersih, sanitasi, hingga ketahanan pangan keluarga.
Baca Juga: BGN Tegaskan Kualitas Air di SPPG Bandung Barat Bukan Jadi Sebab Keracunan MBG
Selanjutnya: Kinerja Itama Ranoraya (IRRA) Melonjak pada Kuartal III-2025, Cek Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Hasil Kumamoto Masters Japan 2025, Ganda Putri Indonesia Ini Melaju ke Babak 16 Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













