kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Anak Buah Purbaya Ungkap Alasan Pangkas Dana Insentif Fiskal Stunting pada 2025


Selasa, 11 November 2025 / 17:28 WIB
Anak Buah Purbaya Ungkap Alasan Pangkas Dana Insentif Fiskal Stunting pada 2025
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/28/07/2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi dana insentif fiskal untuk daerah berprestasi dalam penurunan stunting.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi dana insentif fiskal untuk daerah berprestasi dalam penurunan stunting.

Jika pada tahun 2024 anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 775 miliar, pada tahun 2025 turun drastis menjadi hanya Rp 300 miliar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menjelaskan bahwa penurunan alokasi tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat efektivitas kebijakan.

Baca Juga: Penjualan Ritel Oktober 2025 Diperkirakan Meningkat, Didorong Faktor Musiman

"Dilakukan penguatan efektifitas dari kebijakan insentif yang diberikan di 2025," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (11/11).

Penurunan alokasi anggaran ini juga sejalan dengan penurunan jumlah penerima insentif, misalnya dari penerima provinsi. Jika pada 2024 terdapat 9 provinsi, namun pada tahun ini hanya terdapat 3 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, yang diteken Purbaya pada 10 November 2025.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota dengan kinerja terbaik menekan prevalensi stunting.

KMK 330/2025 juga mengatur jenis dan bobot belanja penandaan stunting yang dapat digunakan daerah. Belanja tersebut meliputi sektor pendidikan anak usia dini, layanan kesehatan ibu dan anak, penyediaan air bersih, sanitasi, hingga ketahanan pangan keluarga.

Baca Juga: BGN Tegaskan Kualitas Air di SPPG Bandung Barat Bukan Jadi Sebab Keracunan MBG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×