kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amin Santono dan Eka Kamaludin segera jalani persidangan


Kamis, 30 Agustus 2018 / 21:09 WIB
Amin Santono dan Eka Kamaludin segera jalani persidangan
ILUSTRASI. AMIN SANTONO


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas atas tersangka Amin Santono dan Eka Kamaludin terkait kasus usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Usai penetapan P21, maka keduanya dijadwalkan segera menjalankan persidangan.

“Hari ini, Kamis 30 Agustus 2018 dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap 2 EKK (konsultan) dan AMN (Anggota DPR). Sidang akan digelar di Jakarta,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

Sebelumnya keduanya diagendakan melakukan pemeriksaan hari ini sesuai jadwal pemeriksaan harian KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa 43 saksi terkait Eka dan Amin.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk EKK dan AMN,” ujarnya.

Febri menyebut dalam pemeriksaan saksi terdapat beberapa unsur antara lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pegawai Negeri Sipil dari berbagai pemerintah kabupaten/kota, antara lain: Pager Alam, Labuanbatu Utara, Seram Timur, Kampar, Sumedang, Majalengka, dan lain-lain.

Selanjutnya unsur saksi lain adalah Anggota DPR RI, Anggota DPRD, Kepala daerah, Politikus, Dosen dan Swasta.

Dalam kasus ini KPK menduga Amin Santono  berperan memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. AMN melakukan ini untuk memuluskan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat yang turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementrian Keuangan.

Atas kasus ini Amin dan Eka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×