kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkait kasus Amin Santoso, mobil di rumah dinas anggota DPR ini disita KPK


Selasa, 21 Agustus 2018 / 14:06 WIB
Terkait kasus Amin Santoso, mobil di rumah dinas anggota DPR ini disita KPK
ILUSTRASI.


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menyita satu unit mobil di rumah anggota DPR Sukiman di Kalibata Jakarta Selatan. Sukiman sebelumnya diagendakan dipanggil sebagai saksi terkait kedekatannya dengan anggota DPR RI Amin Santoso.

“KPK melakukan penggeledahan di rumah dinasnya (Sukiman) di Kalibata dan apartemen staf ahli. Saat itu dari rumah dinas disita dokumen dan dari apartemen disita sebuah mobil Toyota Camry,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (21/8).

Atas penemuan tersebut, KPK akan mendalami lagi keterlibatan Sukiman dalam tindak pidana korupsi Amin Santoso.

“Penyidik akan menelusuri asal usul uang terkait mobil yang disita tersebut,” ungkap Febri.

Sukiman sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Agustus 2018 lalu. Namun karena sedang dalam masa reses, Sukiman tidak memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, hari ini KPK mengagendakan kembali pemanggilan Sukiman untuk kembali dilakukan pemeriksaan.

“Saksi Sukiman datang pagi ini dan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Febri.

Amin Santoso sebelumnya diketahui melancarkan proyek infranstruktur di Subang Jawa barat bersama dengan Yaya Purnomo yang merupakan pejabat Kementerian Keuangan. Sebagai Anggota DPR RI, Amin memberi usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Selain AMN dan YP, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×