kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Terkait kasus Amin Santoso, mobil di rumah dinas anggota DPR ini disita KPK


Selasa, 21 Agustus 2018 / 14:06 WIB
Terkait kasus Amin Santoso, mobil di rumah dinas anggota DPR ini disita KPK
ILUSTRASI.


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menyita satu unit mobil di rumah anggota DPR Sukiman di Kalibata Jakarta Selatan. Sukiman sebelumnya diagendakan dipanggil sebagai saksi terkait kedekatannya dengan anggota DPR RI Amin Santoso.

“KPK melakukan penggeledahan di rumah dinasnya (Sukiman) di Kalibata dan apartemen staf ahli. Saat itu dari rumah dinas disita dokumen dan dari apartemen disita sebuah mobil Toyota Camry,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (21/8).

Atas penemuan tersebut, KPK akan mendalami lagi keterlibatan Sukiman dalam tindak pidana korupsi Amin Santoso.

“Penyidik akan menelusuri asal usul uang terkait mobil yang disita tersebut,” ungkap Febri.

Sukiman sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Agustus 2018 lalu. Namun karena sedang dalam masa reses, Sukiman tidak memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, hari ini KPK mengagendakan kembali pemanggilan Sukiman untuk kembali dilakukan pemeriksaan.

“Saksi Sukiman datang pagi ini dan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Febri.

Amin Santoso sebelumnya diketahui melancarkan proyek infranstruktur di Subang Jawa barat bersama dengan Yaya Purnomo yang merupakan pejabat Kementerian Keuangan. Sebagai Anggota DPR RI, Amin memberi usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Selain AMN dan YP, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×