kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK kembali periksa Amin Santoso di kasus suap dana perimbangan


Kamis, 30 Agustus 2018 / 12:27 WIB
KPK kembali periksa Amin Santoso di kasus suap dana perimbangan
ILUSTRASI. Barang bukti OTT KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka terkait kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pembelian Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2018, Kamis (30/8), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK memanggil tersangka Amin Santoso (AMN) yang diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. AMN melakukan ini untuk memuluskan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat yang turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan.

Selain itu KPK juga menjadwalkan pemanggilan tersangka Eka Kamaludin. Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.

Atas kasus ini Amin dan Eka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×