kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK periksa empat saksi terkait dana perimbangan RAPBN-P 2018


Selasa, 28 Agustus 2018 / 17:20 WIB
KPK periksa empat saksi terkait dana perimbangan RAPBN-P 2018
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat saksi terkait kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pembelian Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2018, Selasa (28/8), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, sesuai dengan agenda resmi pemeriksaan harian KPK.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka Amin Santoso (AMN) yang diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. AMN melakukan ini untuk memuluskan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat yang turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan.

Adapun kelima saksi yang diperiksa adalah Azis Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya selaku Anggota DPR RI Periode 2014 sampai 2019 dan Yudi Sapto Pranowo Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI untuk tersangka AMN. Sedangkan untuk tersangka YP, saksi yang diperiksa adalah Devi Nursanty sebagai Ibu Rumah Tangga.

Selain AMN dan YP, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.

Atas kasus ini Amin, Yaya dan Eka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Ghiast dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×