CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Amin Santono, anggota Komisi XI DPR yang terjerat OTT KPK


Sabtu, 05 Mei 2018 / 22:52 WIB
Amin Santono, anggota Komisi XI DPR yang terjerat OTT KPK
ILUSTRASI. Konferensi Pers OTT Bandung Barat


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa penyidiknya menangkap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan di dekat Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (4/5) kemarin.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, setelah hampir 24 jam memeriksa Amin, penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka. "Diduga (tersangka) sebagai penerima, yaitu AMS, anggota Komisi XI DPR RI," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam.

Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Eka Kamaludin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist. Eka diketahui merupakan swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan  dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Bersama AMS, dua orang ini diduga sebagai si penerima," ujar Agus.

Adapun Ahmad berstatus sebagai  swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang. "Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," ujar Agus.

Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kilogram logam mulia, Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS. Saat ini, keempat tersangka itu masih berada di ruangan penyidikan KPK. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai Tersangka",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×