kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penambahan subsidi BBM tak harus ke DPR


Jumat, 04 Mei 2018 / 10:03 WIB
Penambahan subsidi BBM tak harus ke DPR
ILUSTRASI. Deretan Nozzle SPBU


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menambah anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tahun ini. Penambahan ini guna menyesuaikan kenaikan harga minyak mentah dunia yang terus terjadi.

Pemerintah mengaku akan mengambil cara paling cepat untuk menyesuaikan subsidi BBM tersebut. Sebab jika kemudian melalui pengajuan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P), akan memakan waktu lama karena perlu lobi-lobi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, sampai saat ini penambahan subsidi BBM masih dalam pembahasan. Belum ada angka pasti untuk penambahan tersebut.

Pemerintah juga masih mencari cara terbaik mengatasi kenaikan subsidi BBM itu. Menurutnya ada dua opsi penambahan subsidi, yaitu dengan menambah pagu anggaran tapi harus melalui RAPBN-P 2018. Kedua, peningkatan subsidi tanpa mengubah pagu. Dengan cara kedua ini maka pelaksanaannya tidak perlu melalui RAPBN-P 2018.

Opsi ini dinilai lebih mudah terlaksana. Apalagi opsi ini juga didukung undang-undang (UU) APBN, yaitu pemerintah membayar subsidi berdasarkan realisasi. Namun pelaksanaan opsi ini memiliki catatan, yaitu yang berubah adalah parameter subsidi, bukan kebijakannya. Paramater yang dimaksud antara lain harga minyak, hingga kurs rupiah. "Kemungkinan seperti itu (tidak mengubah pagu). Ini masih dibahas," kata Kunta ke KONTAN, Kamis (3/5).

Komisi VII DPR RI sebenarnya sudah memberi lampu hijau penambahan subsidi ini. DPR juga menyarankan agar pemerintah segera memproses APBNP 2018. Alasannya, perubahan APBN memang diperlukan, agar menyesuaikan sejumlah indikator asumsi makro yang terjadi.

Pasalnya, tidak hanya ICP yang melenceng jauh dari target, kurs rupiah juga melemah terlalu dalam. Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) mencatat kurs rupiah pada 3 Mei 2018 sebesar Rp 13.965 per dollar AS. Rata-rata nilai tukar rupiah sejauh ini sudah mencapai Rp 13.638 per dollar AS. Sedang kurs rupiah di asumsi makro hanya Rp 13.400 per dollar AS. "Tak mungkin tida ada APBNP. Harga minyak mentah Indonesia dan dollar AS sudah bergerak jauh dari asumsinya," ujarWakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih

Tambah Rp 5 triliun

Dalam APBN 2018 alokasi subsidi BBM sebesar Rp 46,3 triliun. Dari jumlah itu, Rp 7,8 triliun untuk solar bersubsidi  sebanyak 16 juta kiloliter (kl). Alokasi dana sebesar Rp 7,8 triliun dinilai cukup karena pada awal pelaksanaan APBN 2018, setiap liter solar bersubsidi, pemerintah hanya membayar Rp 500 per liter.

Namun kini dengan harga minyak dunia yang terus meningkat, ICP juga terdorong naik. Pada April 2018, ICP mencapai US$ 6743 per barel, naik dari posisi Maret US$ 61,87 per barel. Dengan kenaikan harga minyak mentah tersebut, maka subsidi solar perlu ditambah lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pemerintah berencana menambah dana subsidi solar sebesar Rp 500-Rp 1.000 per liter. Dengan penambahan itu maka ada kenaikan subsidi solar sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun.

"Kalau tidak salah mungkin kenaikannya tidak lebih dari Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun jika subsidi Solar yang selama ini Rp 500 per liter menjadi Rp 1.000 per liter," kata Menkeu.

Hingga kuartal I-2018, Kemkeu mencatat realisasi penggunaan dana subsidi energi mencapai Rp 25,3 triliun. Jumlah itu setara dengan 33,3% dari alokasi dana subsidi di APBN 2018. Dari jumlah itu, dana subsidi BBM (solar dan LPG 3 kg) mencapai sebesar Rp 15,6 triliun, sedangkan subsidi listrik terpakai sebesar Rp 9,6 triliun.

Hanya saja, realisasi penyerapan anggaran tersebut juga untuk membayar kekurangan subsidi tahun 2017. Pemerintah membayar tunggakan subsidi energi sebesar Rp 9,3 triliun, di mana Rp 6,3 triliun untuk BBM dan LPG serta ke PLN sebesar Rp 3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×