Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11). SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan saat pidato di kediamannya di Cikeas, Bogor, Selasa (2/11).
Saat itu, Presiden keenam RI itu menyikapi rencana aksi unjuk rasa sejumlah ormas Islam yang mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Koordinator Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien menduga, pidato SBY tersebut mengandung hasutan dan kebencian. Hal itu, katanya, telihat dalam kalimat SBY, "Kalau (pendemo) sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai Lebaran kuda masih ada unjuk rasa itu."
Mustaghfirien menilai, kalimat tersebut telah memprovokasi masyarakat yang ingin melakukan aksi damai untuk berbuat anarkistis. "Awal penyampaian itu cinta damai, tetapi setelah dipelajari pada pidato SBY itu mengandung hasutan dan kebencian kepada etnis tertentu," kata Mustaghfirien di Kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Selain itu, Mustaghfirien juga menduga pernyataan SBY yang mendorong proses hukum terhadap Ahok bermuatan politik. Sebab, Pilkada DKI Jakarta bakal digelar.
Pernyataan tersebut, kata Mustaghfirien, dapat menguntungkan kandidat gubernur dan wakil gubernur lain. "Seharusnya mantan kepala negara memberi pernyataan menyejukkan, bukan malah memprovokasi," kata Mustaghfirien.
Sementara itu, Sekretaris Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan, mengaku kecewa dengan pidato SBY. Sebab, Adhel menduga, pidato SBY memprovokasi kerusuhan ketika aksi damai.
Menurut Adhel, penangkapan terhadap kader HMI pasca-demonstrasi tak terjadi jika tak ada provokasi. "Kasihan adik-adik kami di HMI. Adik-adik HMI menjadi tumbal atas hasutan dan provokasi dari aktor-aktor politik di balik demo itu," kata Adhel.
Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi telah melampirkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.
Dalam berkas tersebut, SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pihaknya juga telah menyertakan bukti berupa video lengkap pidato SBY.
Namun, berkas tersebut belum ditindaklanjuti secara resmi sebagai laporan polisi (LP). "Baru diserahkan berkasnya. Polisi baru terima dulu karena mengingat situasi banyak laporan yang masuk juga. Jadi, baru penyampaian berkas saja," kata Adhel. (Dimas Jarot Bayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News