kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT​


Kamis, 03 Maret 2022 / 15:19 WIB
Alasan Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT​
ILUSTRASI. Alasan Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT?


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan. 

Jadi, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan, sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 4,5 juta wajib lapor SPT. 

Baca Juga: Inilah Sanksi Jika Tidak Melapor SPT Tahunan, Sudah Tahu?

Pasalnya, wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP dikategorikan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). 

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif? 

Dilansir dari kanal Youtube Pajak Tebet, WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. 

Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id: 

  • Wajib Pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas. 
  • Wajib Pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. 
  • Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan. 
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Baca Juga: Kemendagri Menyebut Capaian Rekam KTP-el Menyentuh 99,21%

Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, maka: 

  • Tidak wajib lapor SPT Tahunan. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). 
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). Baca juga: Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022 

Syarat dan cara ajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif 

Baca Juga: E-SPT Ditutup Permanen, Ini 2 Cara Melapor SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu: 

  • Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani. 
  • Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani 
  • Fotokopi KTP. 

Kemudian bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas. 

Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima. 

Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT"
Penulis : Isna Rifka
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×