kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Alasan Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT​


Kamis, 03 Maret 2022 / 15:19 WIB
Alasan Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT​
ILUSTRASI. Alasan Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT?


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, maka: 

  • Tidak wajib lapor SPT Tahunan. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). 
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). Baca juga: Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022 

Syarat dan cara ajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif 

Baca Juga: E-SPT Ditutup Permanen, Ini 2 Cara Melapor SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu: 

  • Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani. 
  • Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani 
  • Fotokopi KTP. 

Kemudian bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas. 

Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima. 

Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT"
Penulis : Isna Rifka
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×