kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Alasan pemerintah mengusulkan opsi kebijakan multitarif PPN


Senin, 17 Mei 2021 / 17:31 WIB
Alasan pemerintah mengusulkan opsi kebijakan multitarif PPN
ILUSTRASI. Alasan pemerintah mengusulkan opsi kebijakan multitarif PPN


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Suryo menyampaikan latarbelakang pemerintah mencetuskan rencana multitarif PPN yakni agar disiplin fiskal dalam terjadi. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 pada tahun 2023 defisit harus kembali di 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Oleh karenanya, penerimaan pajak perlu digenjot, tak terkecuali lewat PPN. “Kita perlu mencari alternatif di tengah ruang fiskal yang sempit,” kata Suryo.

Kendati demikian, otoritas belum bisa membeberkan klasifikasi barang/jasa atas skema PPN multitarif. “Karena masih dalam pembahasan dan kajian. Kami belum dapat memberikan perkiraan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Kontan.co.id, Senin (17/5).

Baca Juga: Bersiaplah tarif PPN bakal naik tahun depan, pemerintah buka dua opsi

Di sisi lain, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai apapun skema yang digunakan pemerintah pastinya akan semakin memberatkan dunia usaha. Sebab, apapun model kebijakan PPN nanti, tetap ada tarif yang naik. 

Setali tiga uang, haga jual barang/jasa makin mahal dan tak lagi kompetitif yang justru pada akhirnya membebani masyarakat. Menurut Ajib, ekonomi di tahun depan belum sepenuhnya pulih seperti periode sebelum pandemi. Dus, daya beli masyarakat makin loyo jika ditambah beban kenaikan tarif PPN single tarif maupun multitarif.

Selanjutnya: Airlangga Hartarto optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia capai 7% di kuartal II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×