Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Andan Buyung Nasution tak takut jika kliennya disebut tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Adnan, KPK tetap harus menjelaskan tuduhan 'proyek-proyek lainnya' yang disangkakan kepada Anas.
"Kooperatif bukan berarti harus tunduk, diperlakukan sewenang-wenang. Kalau diartikan seperti begitu, saudara juga salah," kata Adnan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Lebih lanjut Adnan menegaskan bahwa kliennya tidak akan mau menjalani pemeriksaan jika sangkaan terhadap Anas tidak juga dijelaskan. Bahkan Adnan menantang kasus Anas segera dibawa ke pengadilan. "Tidak tidak. Kita terus ke pengadilan saja nanti. Anas konsisten, konsekuen," tambah Adnan.
Menurut Adnan, dengan tidak menjelaskan tuduhan yan disangkakan kepada Anas tidak berjalan sesuai proses hukum yang aturannya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 51. Adnan membantah jika dikatakan dirinya menyarankan agar Anas tidak menjawab pertanyaan penyidik.
"Bukan menyarankan, tapi saya menginstruksikan jangan datang kalau panggilannya tidak jelas," tambah Adnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News