kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Alasan di balik keputusan mendadak soal gedung KPK


Jumat, 12 Oktober 2012 / 14:53 WIB
Alasan di balik keputusan mendadak soal gedung KPK
ILUSTRASI. Kurs rupiah melemah 0,07% ke level Rp 14.363 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Senin (9/8).


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tiba-tiba saja berubah sikap terkait keputusan alokasi anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sejak diusulkan tahun 2008 lalu, Komisi III bersikeras menolak alokasi anggaran karena dinilai belum perlu.

Anggota Komisi III asal Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, kesepakatan ini cukup mengejutkan karena hanya dilakukan dalam waktu 15 menit lewat  rapat internal Komisi III pada Kamis (11/10) malam. Namun, hanya ada tujuh dari sembilan fraksi yang mengikuti rapat internal itu. Lalu, apa alasan di balik kesepakatan kilat Komisi III itu?

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengungkapkan, dua fraksi yang tidak hadir adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Ketidakhadiran kedua fraksi itu, menurutnya, tidak menjadi kendala penetapan keputusan komisi.

"Secara resmi, memang belum menyampaikan pendapat resminya (Fraksi PPP dan PDI-P), tetap itu sah dan tidak akan ada masalah," ujar Pasek, Jumat (12/10), di Gedung DPR, Jakarta.

Lebih lanjut, Pasek membantah para anggota dewan mencari momentum saat banyak kritik masyarakat terhadap DPR yang dianggap justru melemahkan KPK.

"Tidak ada itu momentum. Ini memang siklusnya membahas anggaran jadi memang dalam posisi merespons anggaran itu. Karena musimnya pembahasan anggaran itu sehingga dilanjutkan saat ini," katanya.

Alasan yang menjadi pertimbangan DPR sebenarnya, lanjut Pasek, adalah tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan bagi KPK untuk memperoleh gedung baru. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan KPK, Polri, dan kejaksaan pada Kamis siang lalu, anggota dewan mendengarkan semua upaya yang dilakukan KPK. Namun, hingga kini KPK belum bisa mendapatkan gedung tambahan untuk dipinjam.

"Apa saran Komisi III (untuk pinjam gedung lembaga pemerintahan) itu sudah dijalankan KPK, tetapi KPK tidak menemukan cara-cara itu. Jadi, kita tidak bisa menunggu lagi," ujar Pasek.

Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada tanggal 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya, KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar, tetapi tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008.

Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Akan tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.

Terakhir, pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk membuka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Komisi III DPR. (Sabrina asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×