kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.039.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.783   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.235   -86,97   -1,04%
  • KOMPAS100 1.158   -11,60   -0,99%
  • LQ45 838   -5,18   -0,61%
  • ISSI 293   -4,14   -1,40%
  • IDX30 443   -2,67   -0,60%
  • IDXHIDIV20 534   -1,42   -0,26%
  • IDX80 129   -1,09   -0,84%
  • IDXV30 144   -1,15   -0,79%
  • IDXQ30 143   -0,54   -0,37%

Puncak Konsumsi, Setoran Pajak PPN dan PPh 21 Diproyeksi Naik di Ramadan-Lebaran 2026


Kamis, 26 Februari 2026 / 16:52 WIB
Puncak Konsumsi, Setoran Pajak PPN dan PPh 21 Diproyeksi Naik di Ramadan-Lebaran 2026
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Momentum bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026 dinilai akan mendongkrak penerimaan pajak negara. Hal ini didorong peningkatan konsumsi masyarakat yang bertepatan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai berpotensi mendongkrak setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada periode Maret 2026.

Sebagai gambaran, pada 2025 lalu, Ramadan jatuh pada 1 Maret dan libur Idul Fitri berlangsung 31 Maret hingga 4 April 2025. Pada periode tersebut, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN rata-rata mencapai Rp 113,8 triliun, naik tipis 10% secara tahunan. Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2025 tercatat sebesar Rp 35,2 triliun atau meningkat 4,45% year on year (yoy).

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai momen Lebaran secara historis merupakan puncak konsumsi nasional yang berimplikasi langsung pada kenaikan penerimaan pajak.

Baca Juga: Indonesia Beri Akses Mineral Kritis ke AS, Wamen Investasi: Wajib Hirilisasi

“Biasanya momen Lebaran adalah puncak konsumsi nasional. Kebutuhan pakaian meningkat karena ada budaya memakai baju baru. Kemudian budaya silaturahim mendorong konsumsi makanan dan hidangan,” ujar Raden kepada Kontan, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, lonjakan konsumsi tersebut diperkuat dengan kebijakan pemberian THR oleh pemerintah dan dunia usaha. Dengan meningkatnya kebutuhan sekaligus kemampuan bayar masyarakat, konsumsi pun terdongkrak.

“Dari THR tentu akan ada kenaikan PPh Pasal 21. Berdasarkan history, biasanya ada kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 sekitar 20% sampai dengan 25% dari THR saja,” ungkapnya.

Di sisi lain, penjualan produk fashion dan berbagai kebutuhan Lebaran dipastikan meningkatkan setoran PPN. Raden memperkirakan kenaikan penerimaan PPN pada periode tersebut bisa berada di kisaran 12% hingga 15%.

“Kalau saya melihatnya, fenomena kenaikan penerimaan pajak tersebut lebih banyak didorong kebijakan pemberian THR. Dengan bertambahnya kemampuan belanja, dibarengi kebutuhan hari raya, maka terjadilah kenaikan konsumsi,” jelasnya.

Senada, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, membenarkan adanya potensi kenaikan penerimaan PPN dan PPh Pasal 21 orang pribadi seiring tambahan pendapatan dari THR.

“Secara historis penerimaan PPN selalu mengalami peningkatan di bulan yang bertepatan dengan perayaan Idul Fitri dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di tahun yang sama,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Pengusaha Wait and See Hadapi Tarif Trump, Sektor Manufaktur Dinilai Paling Terdampak

Ia mencatat, dalam tiga tahun terakhir, penerimaan pajak pada April 2023, April 2024, dan Maret 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Pola serupa juga terlihat pada penerimaan PPh Pasal 21.

Menurut Wahyu, peningkatan PPN menjelang Lebaran dipengaruhi tingginya konsumsi masyarakat untuk merayakan hari raya. Sementara kenaikan PPh Pasal 21 dipicu pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya.

Namun demikian, Wahyu mengingatkan bahwa Idul Fitri merupakan siklus tahunan dengan tanggal yang selalu berubah dalam kalender Masehi, sehingga dampaknya tidak bisa dibandingkan secara langsung secara tahunan.

“Karena jatuhnya tidak selalu di bulan yang sama, kita tidak bisa membandingkan pengaruh Puasa-Ramadan secara tahunan begitu saja,” jelasnya.

Di luar faktor musiman, Wahyu menilai pemerintah perlu mengantisipasi sejumlah tantangan yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak.

Beberapa di antaranya adalah volatilitas nilai tukar, tekanan di pasar modal yang sempat terjadi, hingga menurunnya kepercayaan global terhadap stabilitas dan kebijakan ekonomi dalam negeri yang tercermin dari penurunan credit rating Indonesia.

“Persoalan-persoalan itu jika tidak dikelola dengan baik akan berdampak pada sektor riil, sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi fiskal saat ini juga menghadapi tekanan yang tidak ringan. Pada akhirnya, baik PPN maupun PPh Pasal 21 sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan kinerja korporasi dalam negeri.

Baca Juga: Muncul MBG TV, Nanik Sebut Tidak Ada Kaitan dengan BGN

"Kita tahu, baik PPN maupun PPh Pasal 21 berpangkal pada kondisi ekonomi, dalam hal ini kinerja korporasi tanah air," ungkapnya.

Selanjutnya: Penting! Waktu Adzan Magrib Jakarta Hari Ini, Cek Detailnya di Sini

Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa Kota Mojokerto Ramadan 26 Februari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×