Reporter: Harris Hadinata | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Setelah ditolak dua kali, akhirnya alokasi anggaran untuk pembangunan gedung kantor baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan ini sesuai dengan hasil rapat internal komisi III yang dilakukan Kamis kemarin (11/10).
Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika bilang, keputusan itu dilakukan setelah menggelar rapat internal pukul 21.00 WIB bersama KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi.
Pasek menjelaskan, berubahnya sikap Komisi III ini lantaran para anggota dewan telah mendengar kebutuhan KPK. "Ya, berkat dukungan teman-teman secara pelan-pelan bisa meyakinkan yang lain. Lalu malam ini, pembahasan internal dan diputuskan beberapa hal. Salah satunya soal gedung KPK," ujar Gede Pasek saat dihubungi pada Kamis (11/10).
Sebelumnya, alokasi anggaran untuk gedung kantor baru KPK sulit untuk terealisasi. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK tersebut . Pada tanggal 12 Juni 2008 lalu, pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun tidak disepakati Komisi III.
Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008 lalu. Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru.
Tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.
Terakhir pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang. Tetapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari komisi III DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News