Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sengketa kepailitan antara PT Alam Baru dengan PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat benar-benar telah berakhir. Menyusul telah dikeluarkannya penetapan pencabutan gugatan permohonan kepailitan dari Alam Baru terhadap perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
"Kita sudah menerima penetapan pencabutan gugatan itu secara resmi Selasa (4/5) kemarin," kata Indra Prasetia, kuasa hukum Alam Baru, Rabu (5/5).
Menurutnya, dengan keluar penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 33/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT/PST tertanggal 30 April 2010 menandakan bahwa sengketa utang-piutang pihaknya dengan Dayaindo yang melandasi gugatan permohonan pailit telah selesai. "Kita mencabut gugatan karena telah ada kesepakatan dalam penyelesaian kewajiban utang tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, pada persidangan pekan lalu, Alam Baru melalui permohonan kepailitannya No. 33 menuding Dayaindo memiliki kewajiban utang sebesar Rp 3,172 miliar. Utang itu berasal dari sisa harga pembelian batubara yang belum dibayar PT Dayaindo. Berdasarkan perjanjian 17 September 2009, jumlah batubara yang diperjualbelikan sebanyak 60.000 metrik ton. Perjanjian itu kemudian direalisasikan dalam empat termin pengiriman batubara sejak pertengahan hingga akhir Oktober 2009.
Alam Baru menyatakan PT Dayaindo telah membayar 80% harga pembelian sebesar Rp 11,634 miliar ke rekening anak perusahaan PT Alam Baru, PT Sumber Global Energy. Bahkan cek PT Dayaindo ada yang ditolak bank. PT Alam Baru sudah mengupayakan certificate of sampling and analysis atas batubara yang dikeluarkan. Dengan begitu, PT Dayaindo wajib membayar sisa pembayaran. Apalagi, PT Alam Baru tak pernah mendapatkan pemberitahuan atas penolakan batubara dari PT Dayaindo.
Sebelum permohonan pailit diajukan, PT Alam Baru telah melayangkan somasi ke PT Dayaindo. Namun, peringatan itu tak mendapat respon. Dalam permohonan pailit disebutkan PT Dayaindo memiliki kreditur lain sesuai. Yakni, antara lain utang kepada PT Bank International Indonesia Tbk sebesar Rp50 miliar, PT bank Mitraniaga Rp4 miliar, Gracious Wealth International Inc dan Golden Dragon Overseas Holding Inc sebesar US$ 20 juta.
Sementara itu, Sudiro Andi Wiguno Presdir Dayaindo mengakui bahwa telah terjadi perdamaian terkait sengketa ini. "Sepakat terkait pencabutan gugatan permohonan pailit tersebut," singkatnya.
Ditambahkan oleh Yuliono, selaku kuasa hukum Dayaindo bahwa penyelesaian kewajiban utang Alam Baru bukan dilakukan oleh Dayaindo. Melainkan oleh anak perusahaannya PT Risna Karya Wardhana Mandiri. "Dayaindo bukan yang bayar, terjadi perdamaian mengenai kewajiban terhadap sejumlah utang yang diklaim sebesar Rp 1,2 miliar," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News