kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akuntan menilai insentif pajak efektif ringankan dampak Covid-19


Selasa, 26 Mei 2020 / 22:03 WIB
Akuntan menilai insentif pajak efektif ringankan dampak Covid-19


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RSM Indonesia, akuntan publik dan konsultan perpajakan di Indonesia, menilai insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 efektif bisa meringankan wajib pajak. Namun demikian perlu dicatat perihal jangka waktu fasilitas tersebut.

“Dalam aturan PMK Nomor 44 disebutkan fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak April – September 2020. Kami berharap akan pendemi ini cepat berlalu, namun demikian pemulihan ekonomi tidak diantisipasi akan kembali normal dalam hanya 6 bulan,” ujar Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi dalam keterangan resmi, Selasa (26/5).

Baca Juga: Catat, masih ada cadangan insentif pajak Rp 26 triliun bagi dunia usaha

Sehingga, insentif dinilai akan lebih berdampak jika diperpanjang paling tidak untuk jangka waktu 6 bulan lagi. Dia menambahkan, PMK 44 merupakan revisi dari PMK 23 yang juga memberikan fasilitas yang sama, namun dengan pertimbangan dampak dan juga masukan dari pelaku industri dan masyarakat – perlu perluasan sektor yang mendapatkan insentif perpajakan tersebut.

“Secara umum wajib pajak terdampak akan sangat terbantu dengan adanya PMK ini dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakan dari PPh 21 DTP, dan juga memberikan keringanan bagi wajib pajak terdampak untuk jenis pajak PPh 22, Restitusi PPN dan PPh Final Sektor UMKM,” ujar RSM.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sangat mendukung insentif dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terkait antisipasi dampak pandemi Covid-19. Namun, dengan sejumlah rekomendasi.

Pertama, perlu adanya pertimbangan pemerintah tentang pengenaan pajak atas transaksi e-commerce, utamanya soal international best practice dan juga apakah sebaiknya menunggu hingga konsensus global tercapai di akhir tahun 2020 agar dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah juga perlu melihat sektor-sektor terdampak lainnya yang belum tercakup dalam PMK 44 – meskipun saat ini cakupan sektor sudah diperluas dibandingkan dalam PMK 23. Diyakini, dampak COVID-19 ini mencakup hampir semua sektor dan lini bisnis.

Baca Juga: Stimulus Bagi Orang Kaya Belum Cukup Untuk Memulihkan Sektor Pariwisata

PMK juga perlu mempertimbangkan penambahan jangka waktu pemberian fasilitas dari sekarang 6 bulan menjadi jangka waktu yang lebih panjang dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 dan dampaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×