kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akses kebijakan satu peta bakal diatur keppres dan permenko


Jumat, 06 April 2018 / 20:02 WIB
Akses kebijakan satu peta bakal diatur keppres dan permenko
ILUSTRASI. RAPAT TERBATAS ONE MAP POLICY - Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan akses pada sistem Ina-Geoportal, produk kebijakan satu peta (one map policy) akan melalui Peraturan Presiden yang tengah digodok. Rencananya dalam waktu dekat, aturan tersebut akan segera meluncur.

Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Zainal Abidin menyampaikan, untuk sementara waktu pasca meluncur, akses sistem Ina-Geoportal akan terbatas untuk wali data yakni kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Asal tahu, Ina-Geoportal akan menjadi produk utama dari kebijakan satu peta ini. Fasilitas tersebut akan berisi informasi geospasial nasional yang menghubungkan berbagai kementerian, lembaga, provinsi, dan daerah yang menjadi mitra penghubung simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

Kemudian untuk aksesibilitas di level tinggi, seperti untuk presiden dan pejabat akan disesuaikan dengan peraturan presiden yang tengah dirancang.

"Tapi kalau tata kelolanya yang lebih rinci mana yang keamanan tertutup ini-itu layer-nya ada di Permenko," jelas Hasanuddin, Jumat (6/4).

Menurutnya, aturan tata kelola tersebut sudah sampai di meja Menteri Koordinator Perekonomian, regulasi tersebut kemungkinan akan kelar bulan Juni sebelum kebijakan satu peta diluncurkan.

 Hasanuddin yakin, proses integrasi kebijakan satu peta bisa selesai lebih awal dari target, yakni selesai di awal Agustus. Perkembangan ini lebih cepat dari target yang diminta Presiden Joko Widodo, yaitu kelar pada 17 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×