Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap penyelesaian sengketa Pilkada Bupati Morotai di MK dengan tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua. Akil melontarkan sejumlah alasannya merasa keberatan dihadirkan sebagai saksi.
"Dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah. Jadi kesaksian saya tidak ada dampaknya lagi," ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9).
Selain itu, Akil juga enggan menjadi saksi karena permintaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi belum dipenuhi. Dia ingin rekening atas nama dia, istrinya, dan anaknya yang diblokir atas perintah KPK, dibuka. "Barang bukti rekening saya berupa rekening ada yang tidak disita, tidak masuk perkara, tapi sampai saat ini tidak dibuka," kata Akil.
Padahal, kata dia, rekening yang diblokir KPK merupakan rekening yang dimilikinya saat menjadi anggota DPR RI. Oleh karena itu, ia menilai KPK keliru karena tidak berkaitan dengan tindak pidana suap yang menjeratnya. "Kami perlu makan, itu menyangkut penghasilan kami sebagai anggota DPR yang tidak ada kaitan dengan perkara," kata Akil.
Akil mengaku telah menyurati KPK setelah putusannya berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Saat itu, KPK menjanjikan akan diselesaikan dalam dua minggu. Namun, kata Akil, hingga kini rekening-rekening tersebut belum dibuka blokirnya.
Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor tetap memeriksa Akil sebagai saksi meski pernah diperiksa sebagai terdakwa. Jaksa berjanji akan menyampaikan ke pimpinan KPK mengenai permintaan Akil soal rekeningnya. Namun, Akil tetap bersikeras menolak diperiksa.
"Terserah apa yang akan terjadi pada saya, saya tetap menolak untuk memberikan saksi. Silakan dibaca saja BAP saya," kata Akil. Majelis hakim pun menskors sidang selama 10 menit. Hakim akan bermusyawarah apakah penolakan Akil tersebut dikabulkan atau tidak.
Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News