Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dengan istrinya Suzana Budi Antoni hari ini, Kamis (17/9), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keduanya memberikan uang Rp 10 miliar dan US$ 500.000 kepada Hakim M. Akil Mochtar.
"Pemberian tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," kata Jaksa Rini Triningsih dalam persidangan, Kamis (17/9).
Selain itu, Budi dan istrinya juga didakwa telah memberikan keterangan palsu ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang tindak korupsi dan pencucian uang nomor 10/Pid.sus/TPK/2014/PN.JKT Pst atas nama terdakwa Akil Mochtar di Pengdilan Tipikor.
Atas tindakannya, Budi Antoni dan istrinya diancam pidana dalam pasal 13 dan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Asal tahu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Antoni dengan istri sebagai tersangka pada Juli 2015 terkait kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka tersebut didapatkan dari hasil pengembangan kasus penerimaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News