Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Morotai non aktif, Rusli Sibua dan pengacaranya Sahrin Hamid menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Akil Mochtar sebesar Rp 2,98 miliar. Penyuapan untuk memenangkan putusan permohonan keberatan hasil pemilu kepala daerah (pilkada) Kabupaten Maluku Utara pada 2011.
"Pada 24 Mei 2011 terdakwa dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Morotai yang menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah kepada MK," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin dalam persidangan, Kamis (13/8).
Dalam persidangan juga dijelaskan bila Akil menghubungi Sahrin Hamid untuk meminta Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar. Setelah adanya pertemuan antara Akil, Rusli dan Muchlis, tercapai kesepakatan bahwa Rusli bakal menyalurkan dana Rp 3 miliar.
Karena takut mengirimkan uang secara langsung, Akil meminta Sahrin untuk transfer uang ke rekening tabungan CV Ratu Samagat milik istrinya. Dana Rp 2,98 miliar ditransfer sebanyak tiga kali. "Setelah terdakwa memberi uang kepada M Akil Mochtar, pada 20 Juni 2011, perkara permohonan keberatan pilkada yang dimohonkan pasangan terdakwa dan Weni R Paraisu dikabulkan dan diputus oleh MK," katanya.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News