Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang enam tahun kurungan penjara plus denda Rp 300 juta. Tuntutan ini berdasarkan dakwaan melakukan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Berikut beberapa tuntutan JPU KPK yang dibacakan Pulung Rinandoro. Pertama, menyatakan Raja Bonaran Situmeang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a UU no 31 Tahun 1999, dalam dakwaan primer.
Kedua, menjatuhkan pidana Bonaran Situmeang berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Selanjutnya, menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan selama 8 tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mengenai tuntutan yang dinyatakan, Jaksa Pulung Rinandoro menilai tuntutan berdasarkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. "Atas hal memberatkan, Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,
Selain itu perbuatan terdakwa juga menciderai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi. "Hal memberatkan lainnya perbuatan terdakwa mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil," ujar Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/4). Sedangkan hal yang meringankan terdakwa disebut Jaksa Penuntut Umum, Pulung mengatakan bahwa Bonaran berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim M. Muchlis kemudian menanyakan kepada Bonaran atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Namun, bonaran tak memberikan komentarnya di dalam persidangan.
Hakim menjadwalkan, Bonaran bisa membacakan pembelaan atas tuntutan ini pada Senin mendatang (4/5) pada sidang pukul 13.00 WIB.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Bonaran Situmeang menangkis semua tuntutan dan dakwaan yang ditujukan padanya. "Saya didakwa melakukan perbuatan pidana melakukan transfer uang ke CV Ratu Samagat dan transfer ke Mandiri, Cibinong, Depok. Saya tidak pernah di Mandiri Cibinong, nanti tunggu pembelaan," sebut Bonaran Situmeang.
Sebelumnya Raja Bonaran Situmeang didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Bonaran menyuap Akil Rp 1,8 miliar supaya merubah putusan terkait perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Raja Bonaran Situmeang selaku pasangan calon terpilih pada pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Tapanuli Tengah telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu M akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
Dalam dakwaan, Bonaran telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp 1,8 miliar kepada Hakim Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya.
Terkait hal itu Raja Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU subsider Pasal 13 RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News