kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akil: Saya akan tulis tangan nota keberatan


Jumat, 21 Februari 2014 / 08:13 WIB
Akil: Saya akan tulis tangan nota keberatan
ILUSTRASI. Perum Bulog mulai menyerap jagung lokal petani di atas harga acuan pemerintah  


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Pembacaan eksepsi akan digelar pada Kamis (27/1) pekan depan. Akil akan memanfaatkan waktunya selama sepekan untuk menyusun nota keberatan tersebut walaupun tidak difasilitasi alat elektronik apapun.

"Saya kan di tahanan tidak ada fasilitas untuk membuat nota keberatan itu. Saya harus menulis dengan tangan," kata Akil usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/1) malam.

Lebih lanjut Akil bilang, Rumah Tahanan (Rutan) KPK tempatnya mendekam sangat ketat pengamanannya. Akil membela diri, bahwa ia tidak meminta difasilitasi, tetapi meminta waktu.

"Walaupun Saya akan menulis dengan tangan dan nanti dengan cara kita, bagaimana caranyalah penasihat hukum diketik ulang atau bagaimana dengan waktu yang satu minggu," ucap Akil.

Belajar dari pengalaman, Akil enggan meminta izin kepada KPK dan Jaksa untuk meminta sarana elektronik seperti laptop lantaran dirinya pernah tak diizinkan menjalani pengobatan oleh pimpinan KPK.

Menurutnya, kala itu dirinya sedang sakit, bahkan Jaksa pun telah mengizinkannya untuk berobat di rumah sakit yang diinginkannya. "Saya tulis tangan sajalah asal tangan saya bisa menulis," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×