Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa 15 pilkada. Akil pun tampak emosi seusai mendengar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan sebagian surat dakwaan.
Saat sidang diskors untuk ibadah shalat maghrib, Akil menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa hanyalah omong kosong. "Omong kosong itu," kata Akil singkat saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwidya itu diskors pukul 18.20 WIB. Rencananya sidang akan kembali dimulai pukul 19.00 WIB untuk jaksa melanjutkan pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, jaksa secara bergantian telah membacakan sebagian isi surat dakwaan mantan Politisi Partai Golkar itu. Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan yang diserahkan kepada terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI," ujar Jaksa Pulung Rinandoro.
Dalam dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.989.000.000), dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Selain itu, ia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.
Kemudian, pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 miliar kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten. Totalnya, Akil diduga menerima hadiah atau janji terkait 15 sengketa pilkada. Selain itu, Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Saat menjabat Hakim Konstitusi, nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 160 miliar, sedangkan saat masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, nilainya mencapai Rp 20 miliar. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News