kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jumat, nasib karier Akil Mochtar di MK ditentukan


Rabu, 30 Oktober 2013 / 20:09 WIB
Jumat, nasib karier Akil Mochtar di MK ditentukan
ILUSTRASI. Promo Chigo Paket Super Irit 21 (Foto: Instagram/chigo.id)


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKHMK) akan memutuskan nasib karier Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sebagai hakim MK pada Jumat (1/11/2013) mendatang. MKHMK akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik pada tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) itu.

"Sehubungan dengan rencana, majelis kehormatan mahkamah mengucapkan putusan atas hasil kerjanya, Jumat pagi lusa," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013). Menurutnya, putusan akan diambil lima orang anggota majelis pada pukul 10.00 WIB.

Disampaikannya, soal temuan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan ada kecocokan DNA antara profil tubuh Akil dengan lintingan ganja bekas pakai, dia mengatakan, majelis akan menggunakannya sebagai salah satu pertimbangan atas putusan.

"Itu berkaitan dengan majelis kehormatan, itu tentu bisa jadi bahan majelis kehormatan. Karena informasi itu didapat sebelum majelis mengambil putusan, itu jadi informasi penting untuk jadi bahan pertimbangan," lanjut Hamdan.

Hanya, Hamdan enggan berkomentar lebih banyak soal dugaan Akil menggunakan ganja itu. Dikatakannya, pihaknya akan menyerahkan itu pada proses penegakan hukum. "Saya tidak mau komentari. Kemudian,terkait masalah hukum, mahkamah serahkan kepada proses hukum berlaku," ujar dia.

Akil diduga melanggar kode etik hakim MK karena tertangkap tangan menerima pihak berperkara di rumahnya pada Rabu (2/10/2013) lalu. Akil sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunungmas dan Pilkada Lebak.

Dalam penggeledahan ruang kerja Akil di MK, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga lintingan ganja utuh dan satu lintingan ganja yang sudah terpakai saat penggeledahan di ruangan kerja Akil di kantor MK. Temuan itu kemudian disrehkan KPK kepada BNN. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×