kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.672.000   -6.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

Akhirnya, pihak Kepolisian nyatakan berkas Cirus sudah P21


Kamis, 21 April 2011 / 19:37 WIB
Akhirnya, pihak Kepolisian nyatakan berkas Cirus sudah P21
ILUSTRASI. Promo Beli Banyak Lebih Murah di Giant berlaku mulai tanggal 9-22 Juli 2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jakarta. Pihak Kepolisian akan segera menyerahkan berkas perkara mafia hukum atas nama Cirus Sinaga yang sudah lengkap ke Kejaksaan Agung pada Kamis (21/4). Pasalnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Cirus Sinaga yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh pihak Korps Adhiyaksa itu.

Keterangan ini diutarakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Anton Bachrul Alam di Mabes Polri pada Kamis (21/4). "Hari ini juga, penyidik Kepolisian akan menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap ke Kejaksaan Agung," ungkapnya. Penyerahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 ini, belum termasuk penyerahan tersangka dan alat bukti.

Sementara itu, ditempat yang berbeda, Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan, dengan dilakukannya penangkapan yang disertai dengan penahanan terhadap mantan Jaksa Fungsional di Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut, maka Jaksa Agung RI telah memberhentikan sementara Cirus Sinaga sebagai jaksa, sejak tanggal 16 April 2011. Ini juga berarti bahwa Cirus Sinaga telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pegawai negeri.

Pemberhentian sementara atas jaksa Cirus Sinaga, sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor 068/A/JA/04/2011/ 19. Lebih lanjut Rachmad menyatakan, karena telah diberhentikan sementara, maka Cirus tidak dapat lagi melakukan kegiatan sebagai jaksa. "Demikian juga tunjangan sebagai jaksa sudah tidak bisa diterima lagi," tutur Rachmad.

Selain itu, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) telah menyediakan pengacara untuk kegiatan pembelaan atau advokasi terhadap mantan Jaksa Fungsional di Jaksa Agung Muda Intelijen itu. "Karena profesinya sebagai jaksa. Maka PJI telah menyediakan pengacara untuk advokasi dia," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×