kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Akhirnya, MA Kukuhkan Putusan KPPU soal Liga Inggris


Jumat, 24 Juli 2009 / 09:28 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Usaha All Asia Media Network FX-LCC (Astro Malaysia) dan ESPN Star Sport (ESS) untuk lepas dari jeratan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan telah menolak permohonan kasasi dua perusahaan itu terhadap putusan KPPU soal hak siar English Premier League (Liga Inggris).

Putusan MA yang telah keluar 28 Mei 2009 ini sekaligus mendukung putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang lebih dulu mengesahkan keputusan KPPU No. 03/KPPU-L/2008 itu. "Putusan ini menguatkan putusan PN Jakarta Pusat," tandas Kepala Biro Humas MA Nurhadi, Kamis (23/7).

Sekedar mengingatkan, KPPU telah menyatakan Astro Malaysia dan ESS melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. Perjanjian antara ESS dan Astro Malaysia soal distribusi konten Liga Inggris dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri televisi berbayar di Indonesia. KPPU juga memerintahkan Astro Malaysia tetap melakukan kerjasama dengan PT Direct Vision, anak usaha Grup Lippo.

Majelis hakim MA yang terdiri dari Rehngena Purba sebagai ketua serta hakim anggota Djafni Djaman dan Muhammad Taufik menilai, KPPU sudah tepat mengeluarkan putusan itu untuk melindungi konsumen. Meski statusnya perusahaan asing, ESS dan Astro Malaysia harus tunduk pada UU Indonesia.

MA juga mementahkan argumen pemohon bahwa hak siar Liga Inggris terkait dengan hak kekayaan intelektual (HaKI). "Memang terkait HaKI. Tapi harus disesuaikan dengan UU Persaingan Usaha," ujar Nurhadi.

Selain itu, MA menilai, kasus suap perkara KPPU yang menimpa petinggi Grup Lippo Billy Sindoro dan mantan anggota KPPU M. Iqbal tidak bisa membatalkan putusan KPPU. "Sebab, KPPU tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Nurhadi.

Kuasa hukum Astro, Todung Mulia Lubis, mengaku kecewa dan tidak bisa mengerti alasan keputusan MA ini. Todung menilai para investor asing bakal berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia. "Di sini, hukum bisa dilanggar," sahutnya.

Sementara, Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Djunaidi menilai, MA telah menghormati keputusan lembaganya. "Keputusan KPPU terkait kasus ini untuk melindungi konsumen," ujarnya.

Taripar Simanjuntak, Kuasa Hukum PT Ayunda Prima, induk PT Direct Vision, tampak gembira. "Artinya, Astro harus kerjasama kembali dengan Lippo," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×