Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Nama tersebut yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM). Kejagung juga menetapkan nama mantan direksi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Dari pantauan Kontan.co.id , Benny Tjokrosaputro terlebih dahulu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan, dan tidak lama kemudian Hary Prasetyo menyusul. Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan keluarnya Heru Hidayat pada pukul 17.37 WIB. Namun ketiganya tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media, dan langsung menuju mobil tahanan.
Baca Juga: BUMN apresiasi penahanan Benny Tjokro oleh Kejagung
Hary Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Begitu pula, Benny Tjokro merupakan direktur utama dari PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru merupakan Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM).
Ini merupakan pemanggilan kedua yang dijalani oleh dua sosok yang namanya santer di pasar modal ini. Selain tersangkut kasus di Jiwasraya, keduanya juga disebut-sebut dalam kasus kerugian yang dialami oleh PT Asabri (Persero).
Kuasa Hukum Benny Tjokro Muchtar Arifin mengaku, tidak percaya bahwa kliennya, ia pun merasa janggal penetapan tersangka pada kliennya.
"Saya merasa aneh atas kejadian ini, apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik, dan dilanjutkan di pengadilan,"kata Muchtar Arifin.
"Saya sangat kecewa, harusnya Jiwasraya yang bertanggung jawab atas semua ini, kita hanya sebatas mengeluarkan MTN sebesar Rp 680 miliar tahun 2015, penanganan ini sungguh aneh," tambahnya.
Baca Juga: Kejagung tahan Benny Tjokro dan Harry Prasetyo
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebut bahwa MTN Rp 680 miliar tersebut merupakan pesanan dari Jiwasraya. Namun, ia tidak mengetahui apakah ini yang menjadi alat ukur penahanan kliennya.
Ia juga membantah Benny Tjokro sebagai penanam modal terbesar di Jiwasraya. Langkah selanjutnya, kuasa hukum ingin kliennya mendapatkan hak yang semestinya didapat.
Baca Juga: BUMN: Pembentukan pansus Jiwasraya bisa merugikan nasabah
Sementara itu, Kuasa Hukum Heru Hidayat Susilo Aribowo mengaku tidak mendampingi kliennya saat diperiksa. Sehingga, tidak mengetahui apa saja yang ditanyakan, berapa banyak pertanyaan, dan lain sebagainya karena baru saja ditunjuk sebagai Kuasa Hukum.
"Sekarang statusnya sudah jadi tersangka kita hormati dulu keputusan Kejaksaan Agung, kita ikuti dulu langkah dari Kejaksaan Agung," jelasnya.
Baca Juga: Pengamat: Kasus Asabri lebih sensitif ketimbang Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News