kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.578   -3,00   -0,02%
  • IDX 8.268   17,15   0,21%
  • KOMPAS100 1.130   -1,29   -0,11%
  • LQ45 795   -4,91   -0,61%
  • ISSI 295   3,66   1,26%
  • IDX30 416   -2,76   -0,66%
  • IDXHIDIV20 467   -5,48   -1,16%
  • IDX80 124   -0,38   -0,31%
  • IDXV30 134   -0,56   -0,42%
  • IDXQ30 130   -1,24   -0,95%

Kejagung tahan Benny Tjokro dan Harry Prasetyo


Selasa, 14 Januari 2020 / 17:40 WIB
Kejagung tahan Benny Tjokro dan Harry Prasetyo
Para tersangka kasus Jiwasraya memasuki mobil tahanan saat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Kejagung juga menahan Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM).

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, keduanya keluar dari gedung Kejaksaan menggunakan baju tahanan berwarna orange, setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung. Kedua orang secara terpisah terlihat masuk ke mobil tahanan Kejagung sekitar pukul 17.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (14/1).

Baca Juga: Selain eks Dirkeu Jiwasraya, Benny Tjokro juga jalani pemeriksaan Kejagung

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung soal status mereka. 

Sebelumnya, Kejagung memanggil BennY Tjokro dan Harry Prasetyo untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. 

"Jadwal panggilan perkara Jiwasraya, total sembilan orang yang dipanggil hari ini," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Baca Juga: Kejagung akan periksa eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo dan 8 orang lainnya

Sebelumnya, Kejagung memanggil sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1). 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×