kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Akhirnya, Kejagung tetapkan sederet nama ini sebagai tersangka kasus Jiwasraya


Rabu, 15 Januari 2020 / 06:30 WIB
Akhirnya, Kejagung tetapkan sederet nama ini sebagai tersangka kasus Jiwasraya


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebut bahwa MTN Rp 680 miliar tersebut merupakan pesanan dari Jiwasraya. Namun, ia tidak mengetahui apakah ini yang menjadi alat ukur penahanan kliennya.

Ia juga membantah Benny Tjokro sebagai penanam modal terbesar di Jiwasraya. Langkah selanjutnya, kuasa hukum ingin kliennya mendapatkan hak yang semestinya didapat.

Baca Juga: BUMN: Pembentukan pansus Jiwasraya bisa merugikan nasabah

Sementara itu, Kuasa Hukum Heru Hidayat Susilo Aribowo mengaku tidak mendampingi kliennya saat diperiksa. Sehingga, tidak mengetahui apa saja yang ditanyakan, berapa banyak pertanyaan, dan lain sebagainya karena baru saja ditunjuk sebagai Kuasa Hukum.

"Sekarang statusnya sudah jadi tersangka kita hormati dulu keputusan Kejaksaan Agung, kita ikuti dulu langkah dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Asabri lebih sensitif ketimbang Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×