kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

Akhirnya, Kejagung tetapkan sederet nama ini sebagai tersangka kasus Jiwasraya


Rabu, 15 Januari 2020 / 06:30 WIB
Akhirnya, Kejagung tetapkan sederet nama ini sebagai tersangka kasus Jiwasraya


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebut bahwa MTN Rp 680 miliar tersebut merupakan pesanan dari Jiwasraya. Namun, ia tidak mengetahui apakah ini yang menjadi alat ukur penahanan kliennya.

Ia juga membantah Benny Tjokro sebagai penanam modal terbesar di Jiwasraya. Langkah selanjutnya, kuasa hukum ingin kliennya mendapatkan hak yang semestinya didapat.

Baca Juga: BUMN: Pembentukan pansus Jiwasraya bisa merugikan nasabah

Sementara itu, Kuasa Hukum Heru Hidayat Susilo Aribowo mengaku tidak mendampingi kliennya saat diperiksa. Sehingga, tidak mengetahui apa saja yang ditanyakan, berapa banyak pertanyaan, dan lain sebagainya karena baru saja ditunjuk sebagai Kuasa Hukum.

"Sekarang statusnya sudah jadi tersangka kita hormati dulu keputusan Kejaksaan Agung, kita ikuti dulu langkah dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Asabri lebih sensitif ketimbang Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×