kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.293   25,00   0,15%
  • IDX 7.112   15,18   0,21%
  • KOMPAS100 1.022   -3,85   -0,38%
  • LQ45 776   -1,54   -0,20%
  • ISSI 233   -1,29   -0,55%
  • IDX30 400   -1,08   -0,27%
  • IDXHIDIV20 461   -0,20   -0,04%
  • IDX80 115   -0,38   -0,33%
  • IDXV30 116   -0,58   -0,50%
  • IDXQ30 128   -0,19   -0,15%

Akhirnya, Kejagung tetapkan sederet nama ini sebagai tersangka kasus Jiwasraya


Rabu, 15 Januari 2020 / 06:30 WIB
Akhirnya, Kejagung tetapkan sederet nama ini sebagai tersangka kasus Jiwasraya


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebut bahwa MTN Rp 680 miliar tersebut merupakan pesanan dari Jiwasraya. Namun, ia tidak mengetahui apakah ini yang menjadi alat ukur penahanan kliennya.

Ia juga membantah Benny Tjokro sebagai penanam modal terbesar di Jiwasraya. Langkah selanjutnya, kuasa hukum ingin kliennya mendapatkan hak yang semestinya didapat.

Baca Juga: BUMN: Pembentukan pansus Jiwasraya bisa merugikan nasabah

Sementara itu, Kuasa Hukum Heru Hidayat Susilo Aribowo mengaku tidak mendampingi kliennya saat diperiksa. Sehingga, tidak mengetahui apa saja yang ditanyakan, berapa banyak pertanyaan, dan lain sebagainya karena baru saja ditunjuk sebagai Kuasa Hukum.

"Sekarang statusnya sudah jadi tersangka kita hormati dulu keputusan Kejaksaan Agung, kita ikuti dulu langkah dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Asabri lebih sensitif ketimbang Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×