kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akhir tahun, defisit neraca dagang di bawah US$1 M


Senin, 01 Desember 2014 / 19:21 WIB
Akhir tahun, defisit neraca dagang di bawah US$1 M
ILUSTRASI. Ada Posisi Buat Fresh Graduate, Simak Informasi Rekrutmen CASN 2023 Ini . ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Neraca perdagangan Indonesia pada bulan Oktober 2014 surplus US$ 23,2 juta. Surplus tipis ini hasil dari ekspor non migas yang naik.

Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) Agustinus Prasetyantoko berpendapat surplus neraca dagang pada bulan Oktober sangat kecil. Dua bulan ke depan yaitu data November dan Desember ada potensi surplus menjadi lebih besar.

Namun, potensi surplus untuk menjadi sangat besar masih tipis. Kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000 per liter akan mengurangi impor namun tidak banyak.

Hanya sebatas membantu menekan impor agar tidak mengalami lonjakan lagi. "Hingga akhir tahun defisit neraca dagang akan berada di bawah US$ 1 miliar," ujar Prasetyantoko ketika dihubungi KONTAN, Senin (1/12).

Melihat data BPS, defisit neraca dagang dari Januari-Oktober 2014 tercatat US$ 1,65 miliar. Menurut Prasetyantoko, belum adanya perbaikan yang signifikan dari neraca dagang yang berpotensi defisit transaksi berjalan masih besar menyebabkan rupiah pada Senin (1/12) melemah.

Kurs tengah BI mencatat rupiah pada level Rp 12.264 per dolar Amerika atau melemah dibanding penutupan Jumat minggu lalu yang sebesar Rp 12.196. Hingga akhir tahun, Prasetyantoko menilai rupiah masih berada pada kisaran Rp 12.100.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×