Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (22/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggora Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI), Max Sopacua. Max akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang diterima selama Anas menjadi anggota DPR.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (23/10).
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi pemenuhan panggilan dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Sebelumnya, kemarin KPK pun telah memeriksa Ketua DPR RI Marzuki Alie. Seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Marzuki mengaku dirinya ditanyai mengenai Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.
Seperti diketahui, Anas diduga menerima gratifikasi berupa voucher terkait pemilihannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Demokrat yang diikuti tiga calon, yaitu Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Marzuki Alie. Selain itu, Anas juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dalam proyek Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News