Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Marzuki Alie hanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1,5 jam.
Dia mengaku, pemeriksaan yang hanya sebentar itu karena dia masih harus memimpin sidang di Medan, Sumatera Utara.
"Saya ada tugas, Saya akan memimpin sidang di Medan sebagai ketua, sebagai presiden parlemen anggota-anggota parlemen Asia Tenggara yang antikorupsi di Medan," terang Marzuki kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Sesaat sebelum meninggalkan Kantor KPK, Marzuki sempat dikonfirmasi mengenai penerimaan voucher senilai Rp 250 juta dari PT Adhi Karya Tbk, selaku kontraktor proyek Hambalang. Marzuki langsung membantah mengenai adanya penerimaan voucher tersebut.
"Tidak ada. Tidak ada sama sekali. Marzuki Alie tidak pernah menerima uang seperak pun dari siapa saja dan itu tidak ditanya. Artinya tidak ada. Jangan menanyakan hal yang tidak ada," tutur Marzuki.
Seperti diketahui, hari ini Marzuki Alie diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, terkait kasus dugaan gratifikasi Hambalang. KPK juga telah menetapkan mantan Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum itu sebagai tersangka.
Anas diduga menerima gratifikasi berupa voucher terkait pemilihannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010, yang diikuti tiga calon, yaitu Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Marzuki Alie.
Selain itu, Anas juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dalam proyek Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News