kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

KPK panggil Marzuki Alie sebagai saksi Anas


Senin, 21 Oktober 2013 / 23:06 WIB
KPK panggil Marzuki Alie sebagai saksi Anas
ILUSTRASI. Bermunculan Aplikasi Android Terbaru yang Berbahaya, Ini Daftarnya & Wajib Dihapus


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraha di Hambalang.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Marzuki Alie akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima selama Anas menjadi anggota DPR.

"Memang benar, bahwa Marzuki Ali besok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum) terkait penyidikan kasus Hambalang," kata Johan dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (21/10) malam.

Seperti diketahui, sekitar bulan April lalu KPK menetapkan mantan Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Dia disangkakan dengan pasal penalahgunaan wewenang. Namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Anas.

Sebagai Anggota dewan, dirinya diduga menerima gratifikasi terkait pemilihannya sebegai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010. Selain itu, Anas juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dalam proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×