kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Akan dibuat buku pintar tentang paten


Selasa, 30 Agustus 2016 / 09:59 WIB
Akan dibuat buku pintar tentang paten


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah segera membuat turunan Undang-Undang (UU) paten yang beberapa waktu lalu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kali ini, Kementerian Hukum dan HAM akan menggunakan cara berbeda dalam menghasilkan aturan turunan.

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli mengatakan, akan mencoba skema baru dalam pembuatan aturan turunan. Skemanya adalah dengan membuat satu peraturan menteri yang mencakup keseluruhan isi dari UU tersebut.

"Kita akan membuat buku pintar tentang hak paten, jadi orang tidak perlu lagi mempunyai banyak file untuk membuka salah satu unsur dari petunjuk teknis tentang paten," ujar Ramil kepada KONTAN, kemarin.

Biasanya dalam satu UU itu turunanya bisa mencapai 3-4 peraturan menteri. Namun dengan skema ibaru, aturan akan lebih efisian.

Ramli juga menjelaskan, untuk rancangan permen ini isinya sifatnya teknis yang mencakup tatacara pengajuan hak paten hingga di sertifikat. "Levelnya betul-betul operasional," katanya.

Namun rencana ini, menurutnya, akan didiskusikan dulu dengan Direktur Jenderal Perundang-undangan yang mengatur dan mengharmonisasi UU. Jika ini bisa dilakukan, pihaknya akan segera merampungkan permenkumham tentang hak paten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×