kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU paten terbaru amanatkan Komisi Banding Paten


Kamis, 28 Juli 2016 / 17:46 WIB
UU paten terbaru amanatkan Komisi Banding Paten


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Aturan baru soal Paten resmi diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Meski masih meninggalkan catatan, namun seluruh fraksi di DPR setuju bila beleid yang telah dibahas sejak tahun lalu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Paten, John Kenedy Azis mengatakan, terdapat beberapa poin penting dalam aturan tentang Paten yang baru ini dibandingkan dengan ketentuan yang sebelumnya. "Dalam aturan yang baru ini, perlindungan Paten semakin kuat. Selain itu juga memberikan kemudahan dalam mendaftarkan Paten," ujar John, Kamis (28/7).

John bilang, dengan peningkatan perlindungan Paten sangat penting bagi investor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Adapun beberapa poin krusial dalam UU Paten yang baru disahkan ini antara lain, dalam pasal 20 ayat 1 yang menyatakan pemegang proses paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Hal itu meliputi transfer teknologi, penyerapan investasi dan atau penyediaan lapangan kerja.

Pasal 22 ayat 1 dikatakan, Peten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu yang dimaksud tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan atau media non elektronik.

Pasal 23 ayat 1 berisi, Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu yang dimaksud tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan atau media non elektronik.

Aturan Paten yang baru ini juga dibentuk Komisi Banding Paten. Komisi ini bersifat independen yang ada di lingkungan kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum. Untuk mempermudah pendaftaran paten, saat ini juga dipermudah dengan mekanisme elektronik. "Sehingga tidak perlu lagi terpusat di Jakarta," kata John.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoli mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas disahkannya UU tentang Paten ini. Apalagi saat ini perkembangan teknologi semakin pesat dan perkembangan riset dan penelitian juga mengikuti.

Revisi aturan ini menurut Yasonna merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak dari sebuah ide atau gagasan terhadap teknologi. "UU Paten untuk kesejahteraan rakyat," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×