kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?


Minggu, 02 Februari 2020 / 13:01 WIB
Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?
ILUSTRASI. Pedagang produk plastik menata barang dagangannya di pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/7). Pemerintah akan mengenakan cukai untuk produk kantong plastik.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji perluasan barang kena cukai di tahun ini. Rencananya ada tiga barang yang konsumsinya bakal dikendalikan pemerintah dengan mengenakan tarif cukai di tahun ini.

Pertama, cukai plastik yang sejak tahun lalu sudah dalam tahap pembahasan dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kembali diagendakan di tahun ini. Namun, bukan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Baca Juga: DPR tidak yakin dengan target pajak di APBN 2020 dapat tumbuh 23,3%

Kedua, cukai minuman berpemanis atau minuman bersoda yang sudah dalam kajian dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Ketiga, cukai emisi karbon yang ditetapkan bahwa konsumsinya berdampak pada pencemaran lingkungan, ini berdasarkan hasil riset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saya kira yang paling diharapkan plastik dulu. Yang paling sudah final plastik. Nah ini kita pararel jalan terus. Urutannya cukai plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi seusai rapat kerja dengan DPR RI tentang APBN 2019 dan 2020, di kompleks DPR/MPR RI, Kamis (30/1).

Memang, cukai plastik selangkah lebih maju dari pada kedua eskalasi barang kena cukai tersebut. Di tahun ini, bea cukai belum mengenakan seluruh produk plastik, melaikan hanya kantong plastik dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Ketetapan itu sudah melalui Peraturan Antar Kementerian (PAK) dengan KLHK.

Baca Juga: Djarum: Mekanisme pasar mulai menaikkan harga rokok sejak Desember 2019

Spesifiknya ada dua jenis kantong plastik kena cukai. Pertama, kantong plastik dengan kandungan bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena lantaran waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua tahun hingga tiga tahun. Tarif yang akan dikenakan pun lebih rendah.

Baca Juga: Bea Cukai Makassar dan BPOM berantas obat dan makanan ilegal

Adapun dalam usulan cukai kantong plastik besaran tarif sebesar Rp 30.000 per kilogram. Untuk per lembar rencananya dikenakan Rp 200 dengan begitu setelah dikenakan cukai, kantong plastik disimulasikan menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Dari sisi penerimaan cukai Kemenkeu menurunkan target penerimaan cukai kantong plastik di 2020 dari Rp 500 miliar menjadi Rp 100 miliar. Ini mempertimbangkan pembahasan dengan DPR RI yang belum bisa diprediksi kapan bisa merampungkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) terkait. Dus, target ini dirasa cukup relevan dengan asumsi pertengahan tahun implementasi cukai plastik dapat berjalan.

Baca Juga: Siap-siap! Februari harga rokok naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×