kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Ajukan praperadilan, SDA enggan hadir di KPK


Selasa, 24 Februari 2015 / 15:41 WIB
Ajukan praperadilan, SDA enggan hadir di KPK
Katalog Promo Superindo Terbaru 11-14 September 2023, Belanja Kebutuhan Pokok dan Harian.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama yang diduga melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013, kembali tidak menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (24/2). SDA seharusnya diperiksa sebagai tersangka. 

Kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga yang mendatangi gedung KPK menjelaskan ketidakhadiran Suryadharma Ali. Dia bilang, telah meminta keterangan KPK alasan mengenai pemanggilan ini. 

Apalagi, kemarin kubu SDA telah memasukkan mengajukan permohonan praperadilan sebagai tersangka. "Kami sudah memasukkan surat yang meminta KPK untuk menghormati langkah hukum yang diajukan Suryadharma Ali," kata Andreas. 

Dia bilang, kliennya sudah memikirkan mengenai jalur praperadilan sejak lama. "Jadi memang Suryadharma Ali itu sudah mengkonsultasikannya dari jauh-jauh hari, kita sudah mengetahui kasusnya sejak awal, kita meneliti betul apa tindakan yang dituduhkan, kita tidak mengerti tuduhan dari KPK" kata Andreas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×