kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AJI Jakarta desak Jokowi hapus anggaran jurnalis


Senin, 15 Oktober 2012 / 10:17 WIB
AJI Jakarta desak Jokowi hapus anggaran jurnalis
ILUSTRASI. Kenali kandungan skin care yang aman digunakan bersamaan ini.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak kepala daerah DKI Jakarta yang baru menghapus pos anggaran daerah untuk jurnalis. Ketua AJI Jakarta Umar Idris menyatakan anggaran untuk jurnalis lebih tepat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat dan memperbaiki layanan publik.

Penghapusan ini bertujuan menjaga independensi jurnalis dalam memberitakan berbagai hal tentang pemerintah DKI Jakarta. Sebab, AJI Jakarta menilai independensi jurnalis termasuk media sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan DKI yang bersih dari korupsi dan akuntabel. "Kami mendesak Jokowi untuk bersikap tegas untuk menghukum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pejabatnya yang menyediakan pos anggaran untuk jurnalis," kata Umar dalam rilis yang disampaikan ke KONTAN, Senin (15/10).

Data yang diperoleh AJI Jakarta pada 11 November 2011 lalu menunjukkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana khusus bagi wartawan. Dana yang dibungkus dalam nama Diseminasi Informasi Melalui Wartawan Koordinatoriat Balai Kota Jakarta sebesar Rp 287 juta.

Pos anggaran ini bertujuan untuk peningkatan citra positif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta Sugiyanta, anggaran ini sebagai bentuk hubungan dengan media dalam memberikan pelayanan informasi tentang kebijakan dan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedang mengemuka di masyarakat. "Pengalokasian anggaran pemerintah daerah untuk jurnalis ini bertentangan dengan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik," kata Umar.

AJI Jakarta menyatakan alokasi dana bagi jurnalis ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta karena jurnalis bukan satuan perangkat kerja daerah yang berhak menerima anggaran. Sementara Kode Etik Jurnalistik menyatakan, wartawan Indonesia menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Karena itu, AJI Jakarta  mengajak jurnalis yang meliput di Balai Kota, DPRD DKI Jakarta dan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah selalu menjaga independensi selama meliput dan memberitakan kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD.

Seperti diketahui, hari ini (15/10), pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pasangan ini terpilih setelah meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 20 September lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×