kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 23 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.313   -64,00   -0,39%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.313   -64,00   -0,39%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.313   -64,00   -0,39%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Ajari anak merokok, orang tua bisa dipidana


Rabu, 11 Februari 2015 / 18:28 WIB
Ajari anak merokok, orang tua bisa dipidana
ILUSTRASI. Maou Gakuin no Futekigousha Shijou Saikyou Season 2 Episode 8 dan Link Nonton Resmi


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Orangtua yang dengan sengaja mengajari anak-anak merokok dapat dipidana. Sebab, perilaku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan orangtua untuk melindungi anak, termasuk dari bahaya merokok.

"Orangtua bisa dipidana jika ada yang melaporkannya, dan ancaman hukuman 3 sampai 6 bulan penjara," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/2).

Namun, orangtua sebaiknya diajak bicara terlebih dahulu dan diberi pengertian bahwa anak-anak harus dilindungi dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan. Jika orangtua tidak mau melindungi anaknya atau malah terus mengajarkan perilaku tidak baik kepada anak, maka jalur hukum dapat ditempuh.

Menurut Arist, anak berhak menghirup udara segar yang bebas dari asap rokok. Orangtualah yang seharusnya berperan untuk melindungi anaknya. Jika tidak dapat melindungi anak, hak asuh pun bisa diberikan kepada orang lain dengan pertimbangan demi kebaikan sang anak.

Arist pun sangat menyayangkan tindakan pemilik akun Facebook Ve Royy Alvero yang pada Senin (2/2/2015) mengunggah foto anak balita diberi sebatang rokok. Foto tersebut memunculkan reaksi keras dari pengguna media sosial.

Ada empat foto berbeda yang dijadikan satu. Rokok tersebut terlihat ditempelkan, bahkan dimasukkan ke mulut atau bibir sang anak selayaknya seseorang sedang merokok. Rokok tersebut pun terlihat menyala. Foto kemudian diberi keterangan "Jagoan mom&papp". Dari keterangan foto itu, Ve Royy diduga kuat ibu dari sang anak.

Melalui laman komentar di Facebook, Ve Royy menyatakan bahwa sang anak akan mengamuk jika tidak diberikan rokok.

"Ga di isep bneran kaleeee...cm nempel aj..kl ga di trutin ngamuk anak na kepala jedotin tembok lbih bhaya," tulis dia, Senin (9/2). (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×