kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Airlangga sebut jaminan kehilangan pekerjaan skema perlindungan baru pekerja


Senin, 05 Oktober 2020 / 20:27 WIB
Airlangga sebut jaminan kehilangan pekerjaan skema perlindungan baru pekerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pandemi covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian. Akan tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

“Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai, dan pelatihan untuk upgrading maupun reskilling, akses informasi pasar tenaga kerja,” kata Airlangga di Gedung DPR, Senin (5/1).

Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sembari mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai.

Airlangga menyampaikan negara hadir untuk memberikan kepastian pemberian pesangon melalui JKP yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gelombang penolakan Omnibus Law Cipta Kerja justru bisa hambat investasi masuk

“Program jaminan kehilangan pekerjaan tidak mengurangi hak jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan tanpa membebani iuran kepada pekerja atau pengusaha,” ujar dia.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, terkait pesangon, pemerintah ingin memberikan jaminan agar hak – hak pekerja bisa diterima dengan skema yang baru.

Sebab, kajian pemerintah menyebutkan kemungkinan sebagian perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pemberian pesangon yang diatur sebelumnya. Hal ini karena skemanya pembayaran pesangon dinilai terlalu tinggi.

“Ini yang kita ingin adalah kepastian. Karena memang bagaimanapun juga lahirnya UU, lahirnya aturan itu kan ingin salah satu normanya tegaknya kepastian hukum. Jadi mudah – mudahan dengan kita sudah melakukan diskusi yang sangat panjang antara legislatif dan eksekutif akhirnya kita sepakat salah satu kepastian hukum. Akhirnya kita wujudkan dengan tadi kita sepakat untuk pesangon 19 plus 6. 19 dari pesangon, 6 nya dari JKP jadi jumlahnya 25 (kali gaji),” jelas Anwar kepada Kontan.

Selanjutnya: Aturan turunan kluster ketenagakerjaan ditarget rampung tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×